Kode Etik Perusahaan

Kode Etik Perusahaan merupakan pedoman internal yang berlaku mengikat di lingkungan Perseroan yang berisikan seperangkat nilai, etika bisnis, etika kerja, dan norma-norma terkait kepatutan dan kepatuhan terhadap kebijakan dan ketentuan yang telah dibakukan oleh perusahaan maupun aturan perundang-undangan di Indonesia. Kode etik ini dirumuskan oleh Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan nilai-nilai perusahaan, yaitu Pelayanan Prima, Reliabilitas, Integritas, Aksesibilitas, Bisnis Berbasis Nilai Tambah dan Kepedulian, serta dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip moral yang berkembang di perusahaan dan komitmen yang dimiliki perusahaan untuk merealisasikan visi dan misinya.

Sejalan dengan komitmen Perseroan untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai asas-asas yang berlaku universal, penerapan kode etik perusahaan ditujukan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran manajemen dan karyawan dalam berperilaku, berinteraksi dan bertindak sesuai hak dan kewajibannya terhadap pemangku kepentingan termasuk dalam memberikan layanan kepada pelanggan.

Selain itu, sasaran lain yang ingin dicapai dari penerapan kode etik perusahaan ini adalah:

  • Membangun dan menjaga komitmen Perseroan terhadap penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, yaitu melalui penerapan nilai-nilai perusahaan. Perseroan yang membentuk budaya perusahaan dan perumusan kebijakan, sistem dan prosedur;
  • Menanamkan dan menjaga pemahaman serta penerapan atas tatanan perilaku karyawan dan jajaran manajemen terhadap etika bekerja yang menunjang pelaksanaan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik, sehingga memastikan kepatuhan Perseroan sebagai entitas bisnis berbadan hukum secara konsisten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia;
  • Menumbuh kembangkan dan menjaga pemahaman di antara pemegang saham dan para pemangku kepentingan terkait tatanan nilai-nilai perusahaan serta rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia, sehingga membentuk citra positif Perseroan terkait kesesuaian pelaksanaan praktik bisnis yang dilakukan oleh Perseroan dengan ketentuan perundang-undangan dan rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia;
  • Memberikan pedoman bagi seluruh karyawan dan jajaran manajemen terhadap konsep pengambilan keputusan bisnis yang etis, sehingga setiap insan Perseroan mampu menetapkan langkah atau keputusan bisnis dengan pertimbangan atas konsekuensi moral dan hukum yang baik. Penerapan kode etik secara sungguh sungguh diharapkan akan melahirkan suatu budaya perilaku etis di antara karyawan, baik dalam melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, maupun dalam membuat keputusan dan menerapkan strategi bisnis sehingga akan terbangun integritas yang tinggi di antara karyawan untuk meningkatkan produktivitas dan mencapai kinerja fundamental yang positif.

 

Sekretaris Perusahaan

Maureen.jpg

Syafitri Meitasari

Menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta Jurusan Akuntansi  pada tahun 2013. Beliau memulai karirnya pada tahun 2013  di PT Indomobil Finance Indonesia (entitas anak PT Indomobil Multi Jasa Tbk) dan mengisi jabatan manajerial sebagai Corporate Finance & Capital Market Department Head pada tahun 2024.

Beliau ditunjuk menjadi Sekretaris Perusahaan PT Indomobil Multi Jasa Tbk sejak 17 April 2025 berdasarkan Keputusan Edaran Direksi Nomor 001/BOD/IMJ/IV/2025

 

 

Adapun tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
  2. Memberi masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan
    2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu
    3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham
    4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris
    5. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris
  4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
  5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan

Alamat  Indomobil Tower Lantai 11 Jl. MT Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330 
No. Telepon      +62 21 2918 5400 / 2918 5401
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Audit Internal

UNIT AUDIT INTERNAL

Perseroan membentuk Unit Audit Internal dengan berpedoman pada Piagam Audit Internal yang mencakup landasan pembentukan, keanggotaan serta lingkup tugas dan tanggung jawab. Rumusan Piagam Audit Internal tersebut dirancang dengan mengacu pada Peraturan No. IX.I.7, Lampiran Keputusan Bapepam-LK No. KEP-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Sesuai Piagam Audit Internal, lingkup tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal mencakup:

  1. Menyusun dan mengimplementasikan rencana Audit Internal tahunan;
  2. Melaksanakan pemeriksaan terhadap jalannya kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pelaksanaan pengendalian internal;
  3. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan Komisaris;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil temuan audit serta menyampaikan saran perbaikan atas penyimpangan atau pelanggaran yang ditemukan;
  5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  6. Bekerja sama dengan Komite Audit (dalam penyediaan informasi, data dan laporan hasil temuan bersama auditor eksternal);
  7. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;
  8. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh Direktur Utama.

Saat melaksanakan kegiatan audit internal, Unit Audit Internal melakukan penelahaan dengan mengkaji aspek risiko untuk kemudian diletakkan pada prioritas audit. Hasil audit akan merekomendasikan Unit Audit Internal untuk melaksanakan analisa yang lebih mendalam. Kemudian Unit Audit Internal mengembangkannya sebelum akhirnya diperoleh kesimpulan apakah investasi lanjutan diperlukan atau tidak untuk mengumpulkan informasi lain yang lebih rinci terkait unit kerja yang menjadi objek audit.

Untuk hasil temuan audit yang membutuhkan peningkatan, auditor internal dan auditor eksternal akan merekomendasikan kegiatan tindak lanjut dan mengawasi pelaksanaannya. Namun bagi temuan hasil audit yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut, Unit Audit Internal akan melaporkannya untuk kemudian dilakukan pembahasan bersama dengan anggota Direksi dalam rangka menghasilkan solusi yang tepat.

Keanggotaan & Struktur Unit Audit Internal

Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan menjalin kerja sama dengan Komite Audit dalam melaksanakan tugasnya.

 

Heribertus Wahyu Anggono

Kepala Audit Internal

Internal Audit

Unit ini dipimpin seorang Kepala Unit Audit Internal yang didukung oleh beberapa anggota yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Perseroan telah menunjuk Heribertus Wahyu Anggono untuk menjabat posisi Kepala Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Audit Internal PT Indomobil Multi Jasa Tbk yang diterbitkan oleh Direksi pada tanggal 10 Desember 2015. Heribertus Wahyu Anggono memiliki latar belakang Sarjana Ekonomi dari Universitas Atmajaya pada tahun 1996. Beliau telah bergabung dengan Grup Indomobil sejak tahun 2002.

 

 

 

 

 

Pengendalian Internal

Perseroan menerapkan pengendalian internal di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko serta sebagai bagian dari upaya membangun kerangka pengawasan internal yang efektif. Perseroan dalam hal ini mengimplementasikan pengendalian internal, antara lain terhadap pelaporan keuangan dan kepatuhan Perseroan terhadap hokum dan regulasi. Penerapan pengendalian internal ini diharapkan dapat memperkuat penerapan tata kelola perusahaan di lingkungan perusahaan. Untuk memastikan efektivitas penerapan pengendalian internal tersebut, Perseroan menyerukan partisipasi dari berbagai pihak, mulai dari tingkat manajemen hingga karyawan, untuk melaksanakan kegiatan dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan sesuai fungsi dan wewenangnya dan dengan integritas yang tinggi.

 

Anak Perusahaan dan Perusahaan Asosiasi

Struktur Kepemilikan

Keterbukaan Informasi Terkait Pembentukan PT Seino Indomobil Logistics Services

Keterbukaan Informasi Terkait Pembentukan PT Seino Indomobil Logistics