Tanggung Jawab Sosial

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan berkomitmen untuk selalu memberikan kontribusi yang maksimal kepada seluruh pemangku kepentingan dengan secara konsisten menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) setiap tahunnya. Perseroan berupaya mengedepankan prinsip keseimbangan dan kesetaraan dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan serta memperhatikan keseimbangan dengan lingkungan sekitar dan memenuhi peraturan perundangperundangan yang berlaku. Perseroan memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas hidup para karyawannya dan juga masyarakat luas khususnya yang berada di wilayah operasi Perseroan dan anak-anak perusahaan melalui penyelenggaraan program-program CSR yang terorganisir dengan baik.

Struktur Organisasi Pengelolaan
Bekerja sama dengan Corporate Communication, Divisi Sumber Daya Manusia, dan divisi terkait lainnya, Corporate Secretary bertanggung jawab atas pengelolaan CSR Perseroan yang berkaitan dengan aspek pengembangan masyarakat dimana pembahasan terkait aspek tersebut dapat dilihat pada bagian Tanggung Jawab terhadap Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan.

Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan
Rencana Kegiatan /Kebijakan Manajemen
Perseroan menjalin kerjasama dengan PT Multi Central Aryaguna dalam hal penggunaan material, penghematan energi, pengelolaan limbah, dan mekanisme pengaduan masalah lingkungan dalam rangka pemenuhan kewajiban tanggung jawab terhadap lingkungan.

Kegiatan yang Dilakukan:
• Penggunaan Material
Dalam hal penggunaan material, Perseroan menerapkan beberapa kebijakan, seperti penghematan air, penggunaan kertas bekas untuk mencetak dokumen-dokumen yang bersifat internal serta menggunakan email untuk membuat pengumuman-pengumuman atau melakukan sosialisasi berbagai kebijakan Perseroan. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan keserasian antara kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan dan pelestarian lingkungan hidup.
• Penghematan Energi
Penghematan energi dilakukan dalam kegiatan operasional sehari-hari dengan cara menggunakan lampu jenis LED. Selain itu, para karyawan juga diminta untuk mematikan lampu dan pendingin ruangan (AC) saat jam pulang kantor atau ketika ruangan tidak digunakan dan menyalakan listrik dan AC hanya pada zona karyawan yang sedang lembur atau bekerja di luar jam operasional kantor.
• Sistem Pengolahan Limbah
Sebagai pemilik dan pengelola gedung kantor Perseroan, PT Multi Central Aryaguna adalah pihak yang melakukan pengelolaan limbah Perseroan. Mekanisme pengelolaan limbah sampah dilakukan dengan memisahkan sampah yang dapat didaur ulang dengan yang tidak. Selanjutnya sampah yang tidak dapat didaur ulang akan diangkut secara berkala ke Tempat Pembuangan Akhir. Khusus untuk limbah dalam bentuk cairan akan dilakukan dengan sistem Sewage Treatment Plant.
• Mekanisme Pengaduan Masalah Lingkungan
Perseroan membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin mengadukan permasalahan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan operasional Perseroan. Selanjutnya, Perseroan akan memfasilitasi dan mengkoordinasikan setiap pengaduan masalah lingkungan kepada PT Multi Central Aryaguna sebagai pemilik sekaligus pengelola gedung kantor Perseroan.

Tanggung Jawab Terhadap Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Rencana Kegiatan /Kebijakan Manajemen
Perseroan menganggap bahwa keselamatan para karyawan dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sangatlah penting. Oleh karena itu, selain memiliki Standard Operational Procedure (SOP) terkait dengan antisipasi penanggulangan bencana, Perseroan juga bekerja sama dengan PT Multi Central Aryaguna sebagai pemilik dan pengelola gedung dalam mengimplementasikan simulasi prosedur keselamatan dan evakuasi. Selain itu, Perseroan juga menggunakan jasa pihak Jasa Raharja, BPJS Tenaga Kerja/ Trauma Center BPJS Tenaga Kerja dan Personal Accident Allianz Indonesia.

Kegiatan yang Dilakukan:
Bekerjasama dengan PT Multi Central Aryaguna, Perseroan melakukan simulasi prosedur keselamatan dan evakuasi secara berkala sekali dalam 6 bulan.
Sedangkan di kantor Perseroan juga tersedia sarana dan prasarana keselamatan kerja, di antaranya:
1. Tabung APAR
2. Hydrant
3. Smoke detector
4. Sprinkler
5. Akses tangga darurat
6. Diagram jalur evakuasi
7. Alarm Emergency
8. P3K sebagai antisipasi apabila terjadi kecelakaan kerja.

Tingkat Turnover Karyawan
Pada tahun 2018 Perseroan mencatat jumlah karyawan sebanyak 2.367 orang. Selain itu, di tahun yang sama, Perseroan juga melakukan pemutusan hubungan kerja (mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan, alasan kesehatan, contract ended, dan failed for trainee) dengan mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku serta berpedoman pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur tentang proses berakhirnya hubungan kerja, panduan pelaksanaan pemutusan hubungan kerja serta hak dan kewajiban karyawan ketika hubungan kerjanya berakhir.
Tingkat Kecelakaan Kerja
Keberhasilan Perseroan dalam menerapkan budaya keselamatan kerja dan konsistensinya dalam melakukan sosialisasi terkait hal tersebut di seluruh tingkatan organisasi membuahkan hasil berupa catatan nihil kecelakaan kerja di tahun 2018. Hal ini merupakan prestasi sendiri bagi Perseroan yang telah mampu meraih nihil kecelakaan kerja dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Kesetaraan Gender dan Kesempatan Kerja
Perseroan senantiasa menjalankan praktik-praktik ketenagakerjaan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya ditunjukkan dengan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap karyawan untuk mengembangkan karirnya serta berpartisipasi dalam setiap program pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi tanpa memandang gender, suku, agama atau ras.

Pendidikan dan/atau Pelatihan
Perseroan senantiasa berupaya meningkatkan kapasitas maupun kapabilitas para karyawan sesuai bidang pekerjaan melalui penyediaan program pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan baik internal maupun eksternal.

Remunerasi
Perseroan menganggap bahwa setiap karyawan berhak atas kesejahteraan yang diwujudkan melalui pemberian remunerasi yang kompetitif serta memuaskan yang telah disesuaikan dengan kondisi perusahaan, regulasi mengenai standar upah minimum regional serta tingkat kesejahteraan rata-rata industri. Selain itu, Perseroan juga memberikan tunjangan kesejahteraan karyawan melalui kepesertaan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Kematian, program asuransi kecelakaan diri dan Jaminan Pensiun.

Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
Rencana Kegiatan /Kebijakan Manajemen
Untuk aspek pengembangan sosial dan kemasyarakatan, Perseroan menjalankan program kegiatan melalui anak-anak perusahaan yang berfokus pada harmonisasi antara bidang kemasyarakatan, sosial dan pendidikan.

Komunikasi Mengenai Kebijakan dan Prosedur Anti Korupsi
Dalam rangka memastikan agar kegiatan usaha Perseroan terlaksana sesuai dengan hukum, prudent dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik maka Perseroan juga telah memiliki kebijakan anti korupsi.

Biaya yang Dikeluarkan Terkait Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Di Bidang Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
Sepanjang 2018, Perseroan telah mengeluarkan dana sebesar Rp204 juta untuk kegiatan CSR di bidang pengembangan sosial dan kemasyarakatan.

Tanggung Jawab Terhadap Pelanggan
Sebagai perusahaan yang berorientasi pada pelanggan, Perseroan senantiasa memberlakukan standar layanan tinggi yang seragam di seluruh jaringan layanan yang dimilikinya bagi konsumen dari semua lapisan masyarakat serta mengutamakan kemudahan dan aksesibilitas untuk memperoleh produk dan jasa yang ditawarkan melalui anak-anak usahanya, antara lain:
1. Jaringan Customer Care PT Indomobil Finance Indonesia (“IMFI”), baik yang berada di kantor pusat maupun kantor-kantor cabang IMFI dengan Hotline (+62)21 2918 5440, SMS (+62) 812 123 1230, dan e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. serta menu “Layanan Konsumen” pada website Perseroan. www.indomobilfinance.com.
2. Layanan Emergency 24 jam dari PT CSM Corporatama (Indorent) untuk situasi darurat konsumen yang dapat diakses setiap saat dengan menghubungi 0817150130/081319585558.

Berita Tanggung Jawab Sosial:

2020

  1.  IMFI CABANG BANDUNG SALURKAN BANTUAN KEPADA MASYARKAT KURANG MAMPU

2019

  1. Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Anak-anak Yayasan Kesejahteraan Penyandang Difable Indonesia (YKPDI)
  2. IMFI Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Banjir Bandang di Sentani, Jayapura
  3. Bantuan Air Bersih Kepada Masyarakat di Kabupeten Bojonegoro

2018

  1. IMFI Berikan Bantuan Program Teach Cast untuk Empat Panti Asuhan di Jakarta dan Tangerang
  2. Bantuan Korban Banjir di Desa Setako Raya, Desa Raup Ranap, and Desa Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau   

2017

  1. Join CSR Indomobil Finance - Hino Finance - Shinhan Indomobil Finance 
  2. Bantuan Kepada Masyarakat di Desa Setako Raya, Desa Raup Ranap, dan Desa Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Propinsi Riau
  3. IMFI Berikan Bantuan Program Teach Cast untuk Tiga Sekolah di Jawa Tengahh     

2016

  1. Kegiatan Renovasi Sekolah di Desa Waledasem, Cirebon 
  2. Kegiatan Donor Darah 
  3. Kunjungan ke Panti Asuhan Al-Ikhwaniyah di Condet, Jakarta 
  4. IMFI Peduli : Banjir Bandang Garut

2015

  1. Joint Corporate Social Responsibility (CSR) Event IMFI dan HFI
  2. Marathon Kegiatan CSR

More in this category: « Extraordinary