Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi

Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan yang berlaku, yaitu salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam pedoman tersebut, telah diatur hal-hal yang menyangkut:

  1. Landasan hukum;
  2. Deskripsi tugas, tanggung jawab serta wewenang;
  3. Waktu kerja;
  4. Keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi;
  5. Kebijakan mengenai penyelenggaraan rapat;
  6. Pelaporan dan pertanggungjawaban;
  7. Hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi