Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan yang berlaku, yaitu salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam pedoman tersebut, telah diatur hal-hal yang menyangkut:
- Landasan hukum;
- Deskripsi tugas, tanggung jawab serta wewenang;
- Waktu kerja;
- Keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi;
- Kebijakan mengenai penyelenggaraan rapat;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban;
- Hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi