UNIT AUDIT INTERNAL
Perseroan membentuk Unit Audit Internal dengan berpedoman pada Piagam Audit Internal yang mencakup landasan pembentukan, keanggotaan serta lingkup tugas dan tanggung jawab. Rumusan Piagam Audit Internal tersebut dirancang dengan mengacu pada Peraturan No. IX.I.7, Lampiran Keputusan Bapepam-LK No. KEP-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Sesuai Piagam Audit Internal, lingkup tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal mencakup:
- Menyusun dan mengimplementasikan rencana Audit Internal tahunan;
- Melaksanakan pemeriksaan terhadap jalannya kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pelaksanaan pengendalian internal;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan Komisaris;
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil temuan audit serta menyampaikan saran perbaikan atas penyimpangan atau pelanggaran yang ditemukan;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
- Bekerja sama dengan Komite Audit (dalam penyediaan informasi, data dan laporan hasil temuan bersama auditor eksternal);
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;
- Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh Direktur Utama.
Saat melaksanakan kegiatan audit internal, Unit Audit Internal melakukan penelahaan dengan mengkaji aspek risiko untuk kemudian diletakkan pada prioritas audit. Hasil audit akan merekomendasikan Unit Audit Internal untuk melaksanakan analisa yang lebih mendalam. Kemudian Unit Audit Internal mengembangkannya sebelum akhirnya diperoleh kesimpulan apakah investasi lanjutan diperlukan atau tidak untuk mengumpulkan informasi lain yang lebih rinci terkait unit kerja yang menjadi objek audit.
Untuk hasil temuan audit yang membutuhkan peningkatan, auditor internal dan auditor eksternal akan merekomendasikan kegiatan tindak lanjut dan mengawasi pelaksanaannya. Namun bagi temuan hasil audit yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut, Unit Audit Internal akan melaporkannya untuk kemudian dilakukan pembahasan bersama dengan anggota Direksi dalam rangka menghasilkan solusi yang tepat.
Keanggotaan & Struktur Unit Audit Internal
Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan menjalin kerja sama dengan Komite Audit dalam melaksanakan tugasnya.
Heribertus Wahyu Anggono
Kepala Audit Internal
Unit ini dipimpin seorang Kepala Unit Audit Internal yang didukung oleh beberapa anggota yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Perseroan telah menunjuk Heribertus Wahyu Anggono untuk menjabat posisi Kepala Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Audit Internal PT Indomobil Multi Jasa Tbk yang diterbitkan oleh Direksi pada tanggal 10 Desember 2015. Heribertus Wahyu Anggono memiliki latar belakang Sarjana Ekonomi dari Universitas Atmajaya pada tahun 1996. Beliau telah bergabung dengan Grup Indomobil sejak tahun 2002.
Pengendalian Internal
Perseroan menerapkan pengendalian internal di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko serta sebagai bagian dari upaya membangun kerangka pengawasan internal yang efektif. Perseroan dalam hal ini mengimplementasikan pengendalian internal, antara lain terhadap pelaporan keuangan dan kepatuhan Perseroan terhadap hokum dan regulasi. Penerapan pengendalian internal ini diharapkan dapat memperkuat penerapan tata kelola perusahaan di lingkungan perusahaan. Untuk memastikan efektivitas penerapan pengendalian internal tersebut, Perseroan menyerukan partisipasi dari berbagai pihak, mulai dari tingkat manajemen hingga karyawan, untuk melaksanakan kegiatan dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan sesuai fungsi dan wewenangnya dan dengan integritas yang tinggi.