Komite Audit

Profil Komite Audit 

Komite Audit merupakan individu profesional yang berasal dari luar perusahaan, dimana salah satunya memiliki latar belakang keuangan. Sehingga secara komposisi dan kualifikasi, anggota Komite Audit telah memenuhi ketentuan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Bapepam-LK maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Perseroan menjamin independensi seluruh anggota Komite Audit Perseroan dengan memastikan bahwa para anggota tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali maupun hubungan dengan Perseroan yang dapat memengaruhinya dalam membuat keputusan secara objektif.

 

Ketua - Agus Hasan Pura Anggawijaya

 IMJ AHPA

Diangkat sebagai Ketua Komite Audit sejak 1 Agustus 2022. Beliau meraih gelar Sarjana dalam bidang Ekonomi Perusahaan dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 1980, dan gelar Magister Sains dalam bidang Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas Indonesia, Jakarta, pada tahun 1996. Saat ini beliau aktif di bidang akademis dan menjabat sebagai dosen tetap di Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Beliau pada saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan dan merangkap sebagai ketua Komite Audit Perseroan.

 

Anggota - Inna Saparina Sutanto

 IMJ ISS

Diangkat sebagai Anggota Komite Audit sejak 1 Agustus 2022. Beliau meraih gelar Sarjana dalam bidang Akuntansi dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 1987, dan gelar Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Manajemen Bandung pada tahun 1997. Beliau berpengalaman sebagai Direktur di berbagai Perusahaan. Beliau saat ini menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan.

 

Anggota - Amelia Setiawan

 IMJ AS

Diangkat sebagai Anggota Komite Audit sejak 1 Agustus 2022. Beliau meraih gelar Sarjana dalam bidang Akuntansi dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 1999, gelar Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia, Jakarta, pada tahun 2006, dan gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 2016. Saat ini beliau aktif mengajar sebagai dosen tetap pada Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Beliau saat ini menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan.

 

Prinsip Komite Audit

 

Komite Audit dibentuk berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 28 ayat 4.

Komite Audit Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris dalam mengimplementasikan fungsi pengawasan atas pengelolaan Perseroan oleh Direksi. Komite Audit mengemban tugas dan tanggung jawab, antara lain untuk:

  1. Melakukan kajian atas sistem dan prosedur pengawasan serta memastikan efektivitas penerapannya di lingkungan perusahaan;
  2. Memberikan pendapat profesional serta independen kepada Dewan Komisaris terkait pelaporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris;
  3. Melakukan identifikasi atas hal-hal yang perlu mendapat perhatian Dewan Komisaris.

 

Berdasarkan hasil kajian yang diperoleh, Komite Audit akan membuat rumusan rekomendasi untuk kemudian ditindaklanjuti sehingga dapat membantu manajemen Perseroan untuk membuat keputusan dengan cepat, menciptakan komunikasi yang efektif, menyelesaikan berbagai tugas operasional dengan baik serta mempercepat proses sosialisasi Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) atau Know Your Customer (KYC) sesuai dengan Undang-Undang No. 8/2010, Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 30/PMK.010/2010 dan Peraturan Ketua Bapepam-LK No. PER.05/BL/2011. Selain itu, Komite Audit juga menjalankan tugas-tugas lain yang berkenaan dengan tugas yang diberikan oleh Dewan Komisaris, yaitu di antaranya:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan diterbitkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berpengaruh pada kegiatan operasional Perseroan;
  3. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan (audit) oleh Auditor Internal;
  4. Menyampaikan laporan kepada Komisaris mengenai berbagai risiko yang dihadapi oleh Perseroan dan penerapan manajemen risiko oleh Direksi;
  5. Melakukan penelaahan dan menyampaikan laporan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan; dan
  6. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.