Perseroan menyadari pentingnya penerapan mekanisme pelaporan atas aktivitas pelanggaran secara efektif (whistleblowing system) untuk memperkuat pelaksanaan pengendalian internal di organisasi Perseroan. Meskipun hingga kini Perseroan belum memiliki sistem yang terstruktur maupun media untuk penyampaian informasi pelanggaran yang efektif, penanganan terhadap aktivitas penyimpangan atau pelanggaran atas kebijakan perusahaan ataupun aturan perundang-undangan yang berlaku tetap melalui proses yang ketat. Perseroan dalam hal ini telah menugaskan Divisi Internal Audit untuk mendalami, menyelidiki dan menindaklanjuti segala bentuk temuan yang menyimpang atau melanggar ketentuan yang berlaku.