Kode Etik Perusahaan

Kode Etik Perusahaan merupakan pedoman internal yang berlaku mengikat di lingkungan Perseroan yang berisikan seperangkat nilai, etika bisnis, etika kerja, dan norma-norma terkait kepatutan dan kepatuhan terhadap kebijakan dan ketentuan yang telah dibakukan oleh perusahaan maupun aturan perundang-undangan di Indonesia. Kode etik ini dirumuskan oleh Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan nilai-nilai perusahaan, yaitu Pelayanan Prima, Reliabilitas, Integritas, Aksesibilitas, Bisnis Berbasis Nilai Tambah dan Kepedulian, serta dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip moral yang berkembang di perusahaan dan komitmen yang dimiliki perusahaan untuk merealisasikan visi dan misinya.

Sejalan dengan komitmen Perseroan untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai asas-asas yang berlaku universal, penerapan kode etik perusahaan ditujukan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran manajemen dan karyawan dalam berperilaku, berinteraksi dan bertindak sesuai hak dan kewajibannya terhadap pemangku kepentingan termasuk dalam memberikan layanan kepada pelanggan.

Selain itu, sasaran lain yang ingin dicapai dari penerapan kode etik perusahaan ini adalah:

  • Membangun dan menjaga komitmen Perseroan terhadap penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, yaitu melalui penerapan nilai-nilai perusahaan. Perseroan yang membentuk budaya perusahaan dan perumusan kebijakan, sistem dan prosedur;
  • Menanamkan dan menjaga pemahaman serta penerapan atas tatanan perilaku karyawan dan jajaran manajemen terhadap etika bekerja yang menunjang pelaksanaan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik, sehingga memastikan kepatuhan Perseroan sebagai entitas bisnis berbadan hukum secara konsisten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia;
  • Menumbuh kembangkan dan menjaga pemahaman di antara pemegang saham dan para pemangku kepentingan terkait tatanan nilai-nilai perusahaan serta rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia, sehingga membentuk citra positif Perseroan terkait kesesuaian pelaksanaan praktik bisnis yang dilakukan oleh Perseroan dengan ketentuan perundang-undangan dan rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia;
  • Memberikan pedoman bagi seluruh karyawan dan jajaran manajemen terhadap konsep pengambilan keputusan bisnis yang etis, sehingga setiap insan Perseroan mampu menetapkan langkah atau keputusan bisnis dengan pertimbangan atas konsekuensi moral dan hukum yang baik. Penerapan kode etik secara sungguh sungguh diharapkan akan melahirkan suatu budaya perilaku etis di antara karyawan, baik dalam melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, maupun dalam membuat keputusan dan menerapkan strategi bisnis sehingga akan terbangun integritas yang tinggi di antara karyawan untuk meningkatkan produktivitas dan mencapai kinerja fundamental yang positif.

 

More in this category: Manajemen Risiko »