PT Nissan Financial Services Indonesia

PT. Nissan Financial Services Indonesia didirikan pada tahun 2013 sebagai perusahaan patungan antara Nissan Motor Co Ltd dan PT. Indomobil Multi Jasa Tbk.

PT. Nissan Financial Services Indonesia memperoleh ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat No.KEP-133/D.05/2013 tanggal 31 Oktober 2013 dan beroperasi penuh pada November 2013 dan saat ini PT. Nissan Financial Services Indonesia telah melayani seluruh dealer Nissan, Datsun dan Infiniti di Indonesia.

Kantor pusat PT. Nissan Financial Services Indonesia berlokasi di Wisma Indomobil 3 (Nissan Building) Lantai 2, Jalan MT Haryono Kav. 10, Jakarta 13330, Indonesia. Dengan kantor operasional di Palma Tower Lantai 8, Jalan RA Kartini III-S Kav. 6, Sektor II, Jakarta 12310.

 

Visi

Memanfaatkan keahlian Nissan di bisnis finansial global :

  •  Untuk Nissan Motor Indonesia
     Kami ingin menjadi komponen integral dari penjualan dan pemasaran kendaraan Nissan, Infiniti, dan Datsun.
  •  Untuk Dealer
     Kami ingin konsisten menjadi pilihan pertama pembiayaan untuk dealer.
  • Untuk Customer
    Kami ingin menjadi penyedia pinjaman yang baik untuk konsumen Nissan, Infiniti, dan Datsun dengan menyediakan produk keuangan yang diinginkan dan layanan yang luar biasa.

 

Misi

Memaksimalkan nilai dari merek Nissan dengan menyediakan :

  •  Produk pembiayaan yang kompetitif, dan
  •  Layanan yang memuaskan.

 

 

Join CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) Event PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) dan PT HINO FINANCE INDONESIA (HFI)

PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) bersama PT Hino Finance Indonesia (HFI) memberikan bantuan dana kepada SMA Negeri 61 Jakarta dalam bentuk bantuan untuk meningkatkan sarana prasarana sekolah. SMA Negeri 61 Jakarta merupakan salah satu sekolah menengah atas unggulan di Jakarta dimana di tahun ajaran 2014-2015 ini 96.3% dari seluruh siswanya dapat diterima di universitas-universitas negeri favorit ternama di Indonesia seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), Institut Teknologi Surabaya (ITS), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Kegiatan penyerahan donasi bantuan pendidikan dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Desember 2015.

 

Perwakilan IMFI, Ibu Ita Astriani-Head of Legal Division & Corporate Communication IMFI dan Bapak Peter Richard Sparinga – Direktur Marketing HFI menyerah secara simbolis bantuan dari IMFI dan HFI kepada pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala Sekolah SMAN 61 Jakarta, Bapak Marti Budiono.

Pemegang Saham

Komite Audit

Profil Komite Audit 

Komite Audit merupakan individu profesional yang berasal dari luar perusahaan, dimana salah satunya memiliki latar belakang keuangan. Sehingga secara komposisi dan kualifikasi, anggota Komite Audit telah memenuhi ketentuan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Bapepam-LK maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Perseroan menjamin independensi seluruh anggota Komite Audit Perseroan dengan memastikan bahwa para anggota tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali maupun hubungan dengan Perseroan yang dapat memengaruhinya dalam membuat keputusan secara objektif.

 

Ketua - Agus Hasan Pura Anggawijaya

 IMJ AHPA

Diangkat sebagai Ketua Komite Audit sejak 1 Agustus 2022. Beliau meraih gelar Sarjana dalam bidang Ekonomi Perusahaan dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 1980, dan gelar Magister Sains dalam bidang Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas Indonesia, Jakarta, pada tahun 1996. Saat ini beliau aktif di bidang akademis dan menjabat sebagai dosen tetap di Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Beliau pada saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan dan merangkap sebagai ketua Komite Audit Perseroan.

 

Anggota - Inna Saparina Sutanto

 IMJ ISS

Diangkat sebagai Anggota Komite Audit sejak 1 Agustus 2022. Beliau meraih gelar Sarjana dalam bidang Akuntansi dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 1987, dan gelar Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Manajemen Bandung pada tahun 1997. Beliau berpengalaman sebagai Direktur di berbagai Perusahaan. Beliau saat ini menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan.

 

Anggota - Amelia Setiawan

 IMJ AS

Diangkat sebagai Anggota Komite Audit sejak 1 Agustus 2022. Beliau meraih gelar Sarjana dalam bidang Akuntansi dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 1999, gelar Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia, Jakarta, pada tahun 2006, dan gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada tahun 2016. Saat ini beliau aktif mengajar sebagai dosen tetap pada Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Beliau saat ini menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan.

 

Prinsip Komite Audit

 

Komite Audit dibentuk berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 28 ayat 4.

Komite Audit Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris dalam mengimplementasikan fungsi pengawasan atas pengelolaan Perseroan oleh Direksi. Komite Audit mengemban tugas dan tanggung jawab, antara lain untuk:

  1. Melakukan kajian atas sistem dan prosedur pengawasan serta memastikan efektivitas penerapannya di lingkungan perusahaan;
  2. Memberikan pendapat profesional serta independen kepada Dewan Komisaris terkait pelaporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris;
  3. Melakukan identifikasi atas hal-hal yang perlu mendapat perhatian Dewan Komisaris.

 

Berdasarkan hasil kajian yang diperoleh, Komite Audit akan membuat rumusan rekomendasi untuk kemudian ditindaklanjuti sehingga dapat membantu manajemen Perseroan untuk membuat keputusan dengan cepat, menciptakan komunikasi yang efektif, menyelesaikan berbagai tugas operasional dengan baik serta mempercepat proses sosialisasi Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) atau Know Your Customer (KYC) sesuai dengan Undang-Undang No. 8/2010, Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 30/PMK.010/2010 dan Peraturan Ketua Bapepam-LK No. PER.05/BL/2011. Selain itu, Komite Audit juga menjalankan tugas-tugas lain yang berkenaan dengan tugas yang diberikan oleh Dewan Komisaris, yaitu di antaranya:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan diterbitkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berpengaruh pada kegiatan operasional Perseroan;
  3. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan (audit) oleh Auditor Internal;
  4. Menyampaikan laporan kepada Komisaris mengenai berbagai risiko yang dihadapi oleh Perseroan dan penerapan manajemen risiko oleh Direksi;
  5. Melakukan penelaahan dan menyampaikan laporan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan; dan
  6. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

 

Kode Etik Perusahaan

Kode Etik Perusahaan merupakan pedoman internal yang berlaku mengikat di lingkungan Perseroan yang berisikan seperangkat nilai, etika bisnis, etika kerja, dan norma-norma terkait kepatutan dan kepatuhan terhadap kebijakan dan ketentuan yang telah dibakukan oleh perusahaan maupun aturan perundang-undangan di Indonesia. Kode etik ini dirumuskan oleh Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan nilai-nilai perusahaan, yaitu Pelayanan Prima, Reliabilitas, Integritas, Aksesibilitas, Bisnis Berbasis Nilai Tambah dan Kepedulian, serta dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip moral yang berkembang di perusahaan dan komitmen yang dimiliki perusahaan untuk merealisasikan visi dan misinya.

Sejalan dengan komitmen Perseroan untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai asas-asas yang berlaku universal, penerapan kode etik perusahaan ditujukan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran manajemen dan karyawan dalam berperilaku, berinteraksi dan bertindak sesuai hak dan kewajibannya terhadap pemangku kepentingan termasuk dalam memberikan layanan kepada pelanggan.

Selain itu, sasaran lain yang ingin dicapai dari penerapan kode etik perusahaan ini adalah:

  • Membangun dan menjaga komitmen Perseroan terhadap penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, yaitu melalui penerapan nilai-nilai perusahaan. Perseroan yang membentuk budaya perusahaan dan perumusan kebijakan, sistem dan prosedur;
  • Menanamkan dan menjaga pemahaman serta penerapan atas tatanan perilaku karyawan dan jajaran manajemen terhadap etika bekerja yang menunjang pelaksanaan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik, sehingga memastikan kepatuhan Perseroan sebagai entitas bisnis berbadan hukum secara konsisten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia;
  • Menumbuh kembangkan dan menjaga pemahaman di antara pemegang saham dan para pemangku kepentingan terkait tatanan nilai-nilai perusahaan serta rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia, sehingga membentuk citra positif Perseroan terkait kesesuaian pelaksanaan praktik bisnis yang dilakukan oleh Perseroan dengan ketentuan perundang-undangan dan rambu-rambu etika yang berlaku di Indonesia;
  • Memberikan pedoman bagi seluruh karyawan dan jajaran manajemen terhadap konsep pengambilan keputusan bisnis yang etis, sehingga setiap insan Perseroan mampu menetapkan langkah atau keputusan bisnis dengan pertimbangan atas konsekuensi moral dan hukum yang baik. Penerapan kode etik secara sungguh sungguh diharapkan akan melahirkan suatu budaya perilaku etis di antara karyawan, baik dalam melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, maupun dalam membuat keputusan dan menerapkan strategi bisnis sehingga akan terbangun integritas yang tinggi di antara karyawan untuk meningkatkan produktivitas dan mencapai kinerja fundamental yang positif.

 

Sekretaris Perusahaan

Maureen.jpg

Rika Mandasari

Menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Katolik Parahyangan Bandung jurusan Akuntansi. Beliau memulai karirnya pada tahun 2011 dan pernah mengisi jabatan manajerial di beberapa perusahaan, yaitu sebagai Corporate Finance and Planning (Group) Assistant Manager di PT Indivara Sejahtera Sukses Makmur (2017-2018), dan Corporate Finance and Investor Relation Assistant Manager di PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (2018-2020). Beliau kemudian bergabung di PT Indomobil Finance Indonesia (entitas anak PT Indomobil Multi Jasa Tbk) sebagai Corporate Finance and Capital Market Department Head pada tahun 2020, dan Business Analyst Department Head pada tahun 2023.

Beliau ditunjuk sebagai Sekretaris Perusahaan PT Indomobil Multi Jasa Tbk sejak 8 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Edaran Direksi Nomor 001/BOD/IMJ/XII/2023.

Adapun tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
  2. Memberi masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan
    2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu
    3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham
    4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris
    5. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris
  4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
  5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan

Alamat  Indomobil Tower Lantai 11 Jl. MT Haryono Kav. 11 Jakarta Timur 13330 
No. Telepon      +62 21 2918 5400 / 2918 5401
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.