Annual General Meeting of Shareholders of PT Indomobil Multi Jasa, Tbk in Year of 2018

26 June 2019 Written by 

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

PT Indomobil Multi Jasa Tbk. Tahun Buku 2018

 

 

Indomobil Tower, Jakarta, Indonesia

Kamis, 20 Juni 2019

Pada hari ini PT Indomobil Multi Jasa Tbk (“Perseroan”), bertempat di Indomobil Tower,

menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) untuk Tahun Buku 2018.

RUPST antara lain memuat hal – hal berikut :

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku 2018.
  1. Pengesahan atas Perhitungan Tahunan (Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian) untuk tahun buku 2018 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
  1. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2018 yakni sebagai berikut :

a.Disisihkan sebagai dana cadangan sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah)

sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007

tentang Perseroan Terbatas.

b.Disisihkan sebagai dividen tunai sebesar Rp. 5.769.550.000 (lima milyar tujuh ratus

enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah). Dividen tersebut akan

dibagikan untuk 5.769.550.000 lembar saham.

c.Pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan cara dikreditkan ke dalam     rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

d.Sisa hasil usaha bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2018 setelah dikurangi penyisihan dana cadangan sebesar

Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) akan digunakan sebagai tambahan modal

kerja Perseroan.

  1. Penetapan Gaji dan/atau Tunjangan Anggota Direksi dan Honorarium dan/atau Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.
  1. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan

Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

  1. Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan Rencana Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan HMETD.
  1. Persetujuan atas perubahan redaksi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

Ki-Ka : Toshiro Mizutani (Direktur Tidak Terafiliasi), Josef Utamin (Komisaris), Gunawan Effendi (Wakil Direktur Utama), Jusak Kertowidjojo (Direktur Utama), Soebronto Laras (Komisaris Utama), Tan Lian Soei (Komisaris Independen), Andrew Nasuri (Direktur)

 

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham PT Indomobil Multi Jasa Tbk