Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Indomobil Multi Jasa Tbk. Tahun Buku 2019
PT Indomobil Multi Jasa, Tbk. (IMJ) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2019 pada Senin, 8 Juni 2020 berlangsung di Indomobil Tower, Jakarta, dengan menjalankan protokol pencegahan penyebaran pandemic COVID-19 dengan menerapkan social distancing serta pembatasan peserta yang hadir.
Acara ini dihadiri secara langsung oleh Soebronto Laras (Komisaris Utama IMJ), Jusak Kertowidjojo (Direktur Utama IMJ), Gunawan Effendi (Wakil Direktur Utama IMJ), serta hadir secara online yaitu Josef Utamin (Komisaris IMJ), Tan Lian Soei (Komisaris Independen IMJ), Andrew Nasuri (Direktur IMJ), dan Toshiro Mizutani (Direktur Tidak Terafiliasi IMJ).
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) untuk Tahun Buku 2019 antara lain memuat hal – hal berikut :
- Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku 2019.
- Pengesahan atas Perhitungan Tahunan (Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian) untuk tahun buku 2019 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2019
- Penetapan Gaji dan/atau Tunjangan Anggota Direksi dan Honorarium dan/atau Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan Rencana Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan HMETD.
- Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan terkait HMETD tersebut tanpa ada yang dikecualikan.
- Persetujuan atas perubahan Pasal 4 dan bagian akhir sebelum penutup akta dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD dan menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana keputusan pada angka 7.
(Ki-ka) Soebronto Laras (Komisaris Utama IMJ), Jusak Kertowidjojo (Direktur Utama IMJ), dan Gunawan Effendi (Wakil Direktur Utama IMJ)
(Ki-Ka Atas) Soebronto Laras (Komisaris Utama IMJ), Jusak Kertowidjojo (Direktur Utama IMJ), dan (Bawah) Gunawan Effendi (Wakil Direktur Utama IMJ)
Suasana RUPST IMJ dalam menjalankan protokol kesehatan