PT Indomobil Multi Jasa Tbk (IMJ) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2020 pada hari Senin, 28 Juni 2021 lalu. RUPST dilaksanakan bertempat di Indomobil Tower Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan peserta yang hadir demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Acara RUPST dihadiri langsung oleh Komisaris Utama IMJ Soebronto Laras, Direktur Utama IMJ Jusak Kertowidjojo dan Wakil Direktur Utama Gunawan Effendi. Sedangkan Dewan Komisaris dan Direksi lainnya berkesempatan hadir secara online yaitu Josef Utamin (Komisaris IMJ), Tan Lian Soei (Komisaris Independen IMJ), Andrew Nasuri (Direktur IMJ), dan Toshiro Mizutani (Direktur Tidak Terafiliasi IMJ).
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Indomobil Multi Jasa Tbk Tahun Buku 2020 dihadiri perwakilan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
RUPST membahas delapan mata acara yang antara lain memuat hal-hal berikut :
- Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya usaha Perseroan untuk Tahun Buku 2020
- Pengesahan atas Perhitungan Tahunan (Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian) untuk Tahun Buku 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
- Penetapan cadangan laba dan dividen yakni sebagai berikut:
- Disisihkan sebagai dana cadangan sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah) sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Disisihkan sebagai dividen tunai sebesar Rp2.163.581.250 (dua miliyar seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh Rupiah).
- Pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan cara dikreditkan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Penetapan kebijaksanaan berkaitan dengan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2021, berikut penetapan persyaratan penunjukan tersebut.
- Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dan Rencana Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan HMETD.
- Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan terkait HMETD tersebut tanpa ada yang dikecualikan.
- Persetujuan perubahan Pasal 4 dan bagian akhir sebelum penutup akta dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD dan menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana keputusan pada angka 7.
Komisaris Utama IMJ Subronto Laras (atas), Direktur Utama IMJ Jusak Kertowidjojo (kiri), dan Wakil Direktur Utama IMJ Gunawan Effendi (kanan) saat pelaksanaan rapat